Tanggal 5 Juni 2007 loenpia.net mendapat undangan untuk menghadiri Seminar Tentang Cyber Crime dan Cyber Porn dalam Perspektif Hukum Teknologi dan Hukum Pidana. Seminar yang berlangsung dua hari, tanggal 6 dan 7 Juni 2007 ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI Propinsi Jawa Tengah.

Tukang loenpia yang hadir dalam acara ini adalah Mas Cordiaz, Fany, Munif dan saya sendiri. Salah satu tujuan seminar ini salah satunya adalah untuk ikut memberikan masukan terhadap RUU ITE (Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait masalah Cyber Crime dan Cyber Porn.

Seminar ini dihadiri oleh Bp. Ahmad M. Ramli (Kepala BPHN) dan turut memberikan sambutan pula Bp. Andi Mattalatta (Menteri Hukum dan HAM RI). Sedangkan pembicara di hari pertama seminar adalah Bp. Ahmad M. Ramli, Cahyana Ahmadjayadi (Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo), Roy Suryo, Prof. Barda Nawawi dan Bp. Supancana. Pembicara di hari kedua adalah Bp Setiadi (IT & Cyber Crime Unit POLRI), Sony Zulhuda dan Yasraf Amir Piliang. Masing-masing pembicara tersebut memaparkan Cyber Crime dan Cyber Porn dalam bidang mereka geluti masing-masing, baik dalam hal Hukum, Perundang-undangan, Teknologi, Kepolisian, Pengalaman Negara lain dan perspektif budaya serta agama.

Beberapa hal tentang seminar ini yang dapat saya sharing dalam posting kali ini antara lain :
A. Selama ini perkembangan Undang Undang belum dapat mengimbangi Perkembangan Teknologi Informasi yang sangat pesat.

B. Adanya perbedaan definisi Cyber Porn di negara kita dan di luar negeri (di luar negeri Cyber Porn lebih diartikan sebagai Pornografi Anak/eksploitasi anak sedangkan Pornografi Dewasa dianggap legal)

C. Terjadinya hambatan bila POLRI melakukan penyidikan terhadap korban Carding yang berada di Luar Negeri.

D. Lemahnya sangsi yang diberikan kepada terdakwa masalah cyber crime di negeri ini karena belum ada Undang Undang yang lebih khusus mengatur hal ini

E. Saat ini Kepolisian sudah memiliki kesiapan untuk melayani masyarakat terkait aduan tentang cyber crime dan cyber porn

F. Indonesia belum berani untuk menerapkan hukum tentang cyber crime dan cyber porn seperti Malaysia yang sanagat tegas dalam memberikan sangsi terhadap masalah ini

Di dalam RUU ITE ini aturan mengenai cyber porn hanya ada dalam satu pasal, yaitu pasal 26 yang bunyinya : “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.” Coba cari saja kelemahan dari pasal itu (pasti banyak). Bila ada yang ingin membaca dan mencermati RUU ITE ini silakan kunjungi URL berikut ini :

atau
http://www.depkominfo.go.id/download/RUU_ITE_rev_14_6_2005_fin.Doc

Apapun jadinya UU ITE nanti yang namanya hukum khan salah satunya bertujuan untuk melidungi hak-hak orang lain dan membetulkan apa yang salah. Semoga UU ITE nantinya dapat melindungi generasi muda bangsa ini dari kerusakan moral (terkait masalah cyber porn) dan memberikan kenyamanan serta keamanan dalam segala bentuk transaksi di internet (terkait cyber crime).

Dan yang paling penting lagi semoga hak-hak dan kebebasan bersuara, berekspresi para blogger tidak dikekang dan tidak dikontrol secara penuh oleh pemerintah.

Berikut hal-hal yang dapat kita lakukan untuk menekan perkembangan cyber crime dan cyber porn :
a. Bangkitkan kembali budaya malu. (Malu untuk mengakses segala hal yang berbau pornografi dan malu untuk melakukan kejahatan di internet)

b. Melakukan pengawasan atau kontrol terhadap akses informasi melalui internet di lingkungan sekitar kita

c. Pengawasan mulai dari individu kita sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan tempat beraktivitas.

Ingat 3M, Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal yang kecil dan Mulailah saat ini.
Ciao Friends...